BIODATA KELAS 12 TAHUN 2023/2024

Peserta Didik Kelas 12 akan melaksanakan ujian terakhir sebagai bukti telah menyelesaikan pembelajaran selama 6 semester (3 tahun). Ujian terakhir di MA Karya Bakti yang dilaksanakan pada semester 6 (enam) diantaranya Ujian Madrasah, Ujian Praktek, dan PDL (Praktek Dakwah Lapangan)

Ujian Praktek dan Ujian Madrasah merupakan ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Ujian ini mengikuti standarisasi dari Kementerian Agama. Administrasi yang perlu dipersiapkan pertama kali yaitu biodata Peserta Didik. Biodata tersebut harus dipastikan kebenarannya karena jika terdapat kekeliruan maka akan susah bahkan tidak bisa untuk diperbaiki. Oleh karena itu, untuk meminimalisir kesalahan, diperlukan konfirmasi dari setiap peserta didik. Konfirmasi tersebut berupa pengisian form biodata yang harus diisi dengan benar oleh peserta didik. Form Biodata  telah disediakan di bawah ini.

Namun, sebelum mengisi biodata di bawah, peserta didik harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Pengisian Nama Lengkap harus disesuaikan sebagai berikut:
  • Tulis Nama dengan Huruf Kapital (Huruf Besar)
  • Nama Lengkap ditulis secara lengkap tanpa disingkat
  • Penulisan Nama Lengkap harus sesuai/sama dengan penulisan di ijazah sebelumnya (MI/SD/MTs/SMP). Jika penulisannya berbeda, maka disarankan disamakan dengan Penulisan di Ijazah SMP/MTs
2. Pengisian Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua/Wali juga disesuaikan dengan Ijazah SMP/MTs

3. Pengisian NISN sebaiknya dicek terlebih dahulu pada link CEK NISN di bawah ini:


Jika setelah dicek ternyata NISN nya tidak ada atau tidak sesuai, maka tulis saja di formulirnya tidak ada NISN/tidak sesuai dengan pengecekan.

4. Pastikan Pengisian Formulir Biodata ini diisi dengan data yang sebenar-benarnya. Oleh karena itu, mohon hati-hati dalam pengisian formulir ini.

Silakan untuk mengisi Formulir Biodata dengan klik link di bawah ini: 

FORMULIR BIODATA PESERTA DIDIK KELAS 12 TAHUN 2023/2024

Terima Kasih!

Artikel Supervisi Manajerial

 SUPERVISI MANAJERIAL PENGAWAS UNTUK MENINGKATKAN KINERJA KEPALA MADRASAH ALIYAH DI KABUPATEN BANDUNG

(Studi Deskriptif di MAN 1 Bandung dan MAS Sukasari Al-Fatah)

Egie M. Sya’ban*

*Guru MA Karya Bakti Sukasari

egiemsyaban@gmail.com 

  1. PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Madrasah merupakan bentuk pendidikan formal yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 90 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan Agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. 

Madrasah Aliyah menjadi pilihan sebagai tempat mengemban ilmu pengetahuan dan ilmu keagamaan bagi para siswa. Seiring dengan tingkat kepercayaan terhadap madrasah tersebut maka mutu pendidikan madrasah harus mampu bersaing dengan sekolah umum. Oleh karena itu, mutu pendidikan madrasah harus terus meningkat. Peningkatan mutu madrasah dipengaruhi oleh kinerja kepala madrasah selaku pimpinan dalam mengelola madrasah. Peningkatan kinerja kepala madrasah dapat diukur melalui pelaksanaan supervisi oleh Pengawas. 

Kinerja kepala sekolah/madrasah berhubungan erat dengan kompetensi kepala madrasah. Kompetensi kepala sekolah/madrasah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Kompetensi yang disebutkan dalam Permendiknas tersebut terdiri dari kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Supervisi yang dilakukan oleh pengawas baik dari supervisi akademik maupun supervisi manajerial bertujuan untuk meningkatkan kinerja kepala madrasah sehingga kualitas guru meningkat, prestasi siswa naik, dan lebih luasnya mutu pendidikan pada madrasah tersebut bisa meningkat. Oleh karena itu, supervisi akan berhasil jika didukung oleh semua stakeholder pada madrasah tersebut yaitu kepala, guru, tenaga kependidikan, komite, dan siswa. Namun, dalam pelaksanaan supervisi terdapat beberapa kendala baik pada pengawas, kepala madrasah, maupun guru. Kendala yang terdapat pada pengawas yaitu banyaknya madrasah binaan dan kegiatan kepengawasan menyebabkan waktu yang digunakan pengawas untuk melakukan supervisi pada satu madrasah binaan sangat kurang, kegiatan atau program yang dilaksanakan pengawas juga hanya pemantauan saja di awal dan akhir tahun pelajaran sehingga tidak maksimalnya peran pengawas tersebut. Kendala pada kepala madrasah dan guru yaitu mereka menganggap bahwa supervisi yang dilakukan oleh pengawas hanyalah kegiatan formalitas saja sehingga mereka tidak serius dalam melaksanakan supervisi. Selain itu, untuk madrasah swasta yang memiliki banyak guru honorer, karena guru-guru tersebut mengajar di tempat lain mengakibatkan tidak mengikutinya kegiatan supervisi tersebut padahal dengan mengikuti kegiatan supervisi akan memberikan dampak positif terhadap kinerja guru.

Kendala-kendala tersebut perlu diselesaikan agar supervisi yang dilakukan dapat berdampak positif terhadap kinerja kepala madrasah. Hal itu dapat kita lihat di MAN 1 Bandung dan MAS Sukasari Al-Fatah. Kepengawasan di MAN 1 Bandung dan MAS Sukasari Al-Fatah dilakukan secara efektif dan berkelanjutan dalam memonitor kinerja kepala Madrasah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pengawas menjalankan tugas kepengawasannya disesuaikan dengan kebutuhan yang terdapat di MAN 1 Bandung dan MAS Sukasari Al-Fatah. Selain itu, pelaksanaan supervisi dilakukan dengan program yang jelas, jadwal yang tepat, dan instrumen yang telah disiapkan. Saat ini, hasil dari kepengawasan yang berkelanjutan tersebut kedua madrasah memiliki predikat akreditasi A dari BAN-SM.

Mencermati latar belakang pemikiran, gambaran, dan tujuan pelaksanaan pengawasan di atas, penulis tertarik untuk meneliti secara mendalam tentang Supervisi Manajerial Pengawas untuk Meningkatkan Kinerja Kepala Madrasah Aliyah di Kabupaten Bandung.

  1. Landasan Teori

Supervisi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas terhadap kepala madrasah serta pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini sesuai dengan pernyataan LPPKS (2015) bahwa supervisi adalah kegiatan profesional yang dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah dalam rangka membantu kepala sekolah/madrasah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.

Supervisi yang dilakukan oleh pengawas ditujukan pada dua aspek yaitu supervisi akademik dan supervisi manajerial. Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktorat Tenaga Kependidikan (2009: 20) bahwa aspek supervisi terdiri dari supervisi akademik yang menitikberatkan pada kegiatan akademik berupa pembelajaran di dalam maupun di luar kelas, dan supervisi manajerial yang menitikberatkan observasi secara langsung pada segi pengelolaan dan administrasi madrasah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran di suatu instansi pendidikan. LPPKS (2011: 5) menyatakan bahwa kegiatan inti supervisi manajerial adalah pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dan administrasi madrasah. Dengan demikian fokus supervisi ini ditujukan pada pelaksanaan bidang garapan manajemen madrasah yang antara lain meliputi: (a) manajemen kurikulum madrasah dan pembelajaran madrasah, (b) kesiswaan, (c) sarana dan prasarana madrasah, (d) tenaga pendidik, (e) keuangan madrasah, (f) hubungan madrasah dengan masyarakat, dan (g) pelayanan khusus. 

Pengawas melaksanakan supervisi menggunakan teknik yang tepat agar tujuan dari supervisi dapat tercapai. Menurut Piet A. Sahertian (1998 : 52) menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan supervisi manajerial, pengawas madrasah dapat menerapkan teknik supervisi individual dan kelompok. Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi yang diberikan kepada kepala madrasah atau personil lainnya yang mempunyai masalah khusus dan bersifat perorangan. Teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih. Kepala-kepala sekolah/madrasah yang diduga, sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki masalah atau kebutuhan atau  kelemahan-kelemahan  yang  sama di kelompokkan atau di kumpulkan menjadi satu/bersama-sama. Kemudian kepada mereka diberikan layanan supervisi sesuai dengan permasalahan atau kebutuhan yang mereka hadapi.


Artikel utuh dapat diunduh melalui link berikut ini: Artikel Manajerial

BIODATA KELAS 12 TAHUN 2022

Peserta Didik Kelas 12 akan melaksanakan ujian terakhir sebagai bukti telah menyelesaikan pembelajaran selama 6 semester (3 tahun). Ujian terakhir di MA Karya Bakti yang dilaksanakan pada semester 6 (enam) diantaranya Ujian Madrasah, Ujian Praktek, dan PDL (Praktek Dakwah Lapangan)


Ujian Praktek dan Ujian Madrasah merupakan ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Ujian ini mengikuti standarisasi dari Kementerian Agama. Administrasi yang perlu dipersiapkan pertama kali yaitu biodata Peserta Didik. Biodata tersebut harus dipastikan kebenarannya karena jika terdapat kekeliruan maka akan susah bahkan tidak bisa untuk diperbaiki. Oleh karena itu, untuk meminimalisir kesalahan, diperlukan konfirmasi dari setiap peserta didik. Konfirmasi tersebut berupa pengisian form biodata yang harus diisi dengan benar oleh peserta didik. Form Biodata  telah disediakan di bawah ini.


Namun, sebelum mengisi biodata di bawah, peserta didik harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Pengisian Nama Lengkap harus disesuaikan sebagai berikut:
  • Tulis Nama dengan Huruf Kapital (Huruf Besar)
  • Nama Lengkap ditulis secara lengkap tanpa disingkat
  • Penulisan Nama Lengkap harus sesuai/sama dengan penulisan di ijazah sebelumnya (MI/SD/MTs/SMP). Jika penulisannya berbeda, maka disarankan disamakan dengan Penulisan di Ijazah SMP/MTs
2. Pengisian Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua/Wali juga disesuaikan dengan Ijazah SMP/MTs

3. Pengisian NISN sebaiknya dicek terlebih dahulu pada link CEK NISN di bawah ini:


Jika setelah dicek ternyata NISN nya tidak ada atau tidak sesuai, maka tulis saja di formulirnya tidak ada NISN/tidak sesuai dengan pengecekan.

4. Pastikan Pengisian Formulir Biodata ini diisi dengan data yang sebenar-benarnya. Oleh karena itu, mohon hati-hati dalam pengisian formulir ini.

Silakan untuk mengisi Formulir Biodata dengan klik link di bawah ini: 

FORMULIR BIODATA PESERTA DIDIK KELAS 12 TAHUN 2022/2023

Terima Kasih!

Artikel: DOUBLE RING INFILTROMETER UNTUK PENGUKURAN LAJU INFILTRASI SEBAGAI UPAYA KONSERVASI TANAH DAN AIR

 DOUBLE RING INFILTROMETER  UNTUK PENGUKURAN LAJU INFILTRASI SEBAGAI UPAYA KONSERVASI TANAH DAN AIR DI DESA SARIWANGI, KAB. BANDUNG BARAT

Egie M. Sya’ban

Universitas Pendidikan Indonesia, Jl. Dr. Setiabudhi 229 Bandung

Abstrak

Infiltrasi merupakan masuknya air ke dalam tanah melalui pori-pori tanah. Infiltrasi dapat diukur menggunakan double ring infiltrometer yang terbuat dari dua buah silinder kedap air yang ditanam di dalam tanah. Infiltrasi dipengaruhi oleh tekstur, kerapatan, kadar air tanah, dan penggunaan tanah. Tanah yang digunakan untuk pemukiman akan mengurangi tanah terbuka sehingga air hujan sulit untuk berinfiltrasi. Hal itu bisa mengakibatkan terjadinya aliran permukaan dan kekeringan. Untuk itu, perlu adanya konservasi tanah supaya tanah tidak mengalami kerusakan dan terjadi bencana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui laju infiltrasi dan cara konservasi tanah di daerah Sariwangi, Kab. Bandung Barat. Laju infiltrasi di daerah Sariwangi cukup bervariasi, di sekitar lahan tegalan sebesar 12,37 cm/jam yang tergolong agak cepat dan di sekitar lahan kebun campuran sebesar 84,69 cm/jam yang tergolong sangat cepat. Laju infiltrasi dapat berubah menjadi lebih kecil apabila mengalami perubahan penggunaan tanah menjadi pemukiman atau tegalan. Perubahan laju infiltrasi tersebut dapat mengakibatkan terjadinya aliran permukaan dan kekeringan. Oleh karena itu perlu adanya upaya konservasi tanah dan air dengan cara pembatasan penggunaan lahan untuk pemukiman dan gedung, pembuatan sumur-sumur resapan, dan penggunaan air secara efektif dan efisien pada saat musim kemarau..

Kata kunci:, Infiltrasi, Laju Infiltrasi, Double Ring Infiltrometer, Konservasi Tanah

Abstract

Infiltration is a process of the water infiltration through the spore of soil. Infiltration is measured by double ring infiltrometer which made by two kind of waterproof cylinder and its put inside the soil. Infiltration influenced by soil texture, bulk density, moisture, and the use of soil. Furthermore, the water infiltration of a field that used for the residence is less than open field. Then, it can cause surface water flow and drought. Due to that reason, it needs soil conservation to keep the soil in good condition and also disaster mitigation. This research was investigated the infiltration rate and soil conservation ways in Sariwangi, Bandung Barat Regency. The result revealed that the water infiltration was various. In moor field about 12,37 cm/hr and it was fast. Then, for mixed field was about 84,69 cm/hr and it was also very fast. The infiltration rate can change becoming smaller if the field used change into residence or moor field. The change of the infiltration field can cause surface water flow and drought. That is to say, it needs soil and water conservation by limiting the use of land for residence and building, making infiltration wells, using water efficient and effectively during dry season.

Key word: Infiltration, Infiltration Rate, Double Ring Infiltrometer, Soil Conservation


Infiltrometer





Artikel asli dapat diunduh melalui link berikut: ARTIKEL FISIKA: INFILTROMETER


BIODATA PESERTA UJIAN MADRASAH TAHUN 2022

 Biodata Peserta Didik Kelas 12 
Tahun 2021/2022


Peserta Didik Kelas 12 akan melaksanakan ujian terakhir sebagai bukti telah menyelesaikan pembelajaran selama 6 semester (3 tahun). Ujian terakhir di MA Karya Bakti diantaranya Ujian Madrasah, Ujian Praktek, dan PDL (Praktek Dakwah Lapangan)

Ujian Praktek dan Ujian Madrasah merupakan ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Ujian ini mengikuti standarisasi dari Kementerian Agama. Administrasi yang perlu dipersiapkan pertama kali yaitu biodata Peserta Didik. Biodata tersebut harus dipastikan kebenarannya karena jika terdapat kekeliruan maka akan susah bahkan tidak bisa untuk diperbaiki. Oleh karena itu, untuk meminimalisir kesalahan, diperlukan konfirmasi dari setiap peserta didik. Konfirmasi tersebut berupa pengisian form biodata yang harus diisi dengan benar oleh peserta didik. Form Biodata  telah disediakan di bawah ini.


Namun, sebelum mengisi biodata di bawah, peserta didik harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Pengisian Nama Lengkap harus disesuaikan sebagai berikut:
  • Tulis Nama dengan Huruf Kapital (Huruf Besar)
  • Nama Lengkap ditulis secara lengkap tanpa disingkat
  • Penulisan Nama Lengkap harus sesuai/sama dengan penulisan di ijazah sebelumnya (MI/SD/MTs/SMP). Jika penulisannya berbeda, maka disarankan disamakan dengan Penulisan di Ijazah SMP/MTs
2. Pengisian Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua/Wali juga disesuaikan dengan Ijazah SMP/MTs

3. Pengisian NISN sebaiknya dicek terlebih dahulu pada link CEK NISN di bawah ini:


Jika setelah dicek ternyata NISN nya tidak ada atau tidak sesuai, maka tulis saja di formulirnya tidak ada NISN/tidak sesuai dengan pengecekan.

4. Pastikan Pengisian Formulir Biodata ini diisi dengan data yang sebenar-benarnya. Oleh karena itu, mohon hati-hati dalam pengisian formulir ini.

Silakan untuk mengisi Formulir Biodata di bawah ini: 

Surat Edaran Kemendikbud No. 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi salah satu administrasi pembelajaran yang wajib dibuat oleh Guru sebagai pedoman dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kelas agar terarah dan fokus. Namun, tidak sedikit guru yang mengeluhkan dalam pembuatan RPP ini. Alasannya tidak lain banyak waktu yang terpakai untuk pembuatan administrasi pembelajaran khususnya RPP, sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya guru memberikan pelayanan pembelajaran kepada para peserta didik.

RPP yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016 memang dianggap terlalu banyak yang harus dimuat. Setidaknya ada 13 komponen yang harus dimuat dalam RPP menurut Permen tersebut. Ke-13 komponen tersebut adalah:

  1. identitas sekolah/madrasah
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema
  3. kelas dan semester
  4. materi pokok
  5. alokasi waktu
  6. tujuan pembelajaran
  7. kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (IPK)
  8. materi pembelajaran
  9. metode pembelajaran
  10. media pembelajaran
  11. sumber belajar
  12. langkah-langkah pembelajaran
  13. penilaian hasil pembelajaran

Untuk menyederhanakan pembuatan RPP ini, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang berisi tentang:
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran ........ lanjutkan membaca di sini 

Keutamaan Melaksanakan Ibadah Puasa Arafah 9 Dzulhijjah

 



Bulan Dzulhijjah merupakan Bulan ke 12 dalam penanggalan Hijriah. Bulan Dzulhijjah menjadi bulan yang sangat istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia karena pada bulan ini diperintahkan untuk menunaikan ibadah haji bila mampu dan menyembelih hewan kurban setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Ibadah lain yang dapat dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim yaitu Puasa Arafah. Puasa Arafah dilaksanakan setiap tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa Arafah memiliki keutamaan yang begitu besar. Oleh karenanya para ulama memasukan Puasa Arafah ini ke dalam Puasa Sunnah yang sangat dianjurkan (muakkad). Rasulullah saw. bersabda dalam riwayat Muslim:
 

Mayoritas ulama bersepakat bahwa dosa yang dapat dihapus oleh amalan puasa hari Arafah 9 Dzulhijjah ini adalah dosa kecil. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim-nya menjelaskan sebagai berikut:


Petunjuk Teknis Penyusunan RPP

 Petunjuk Teknis Penyusunan RPP pada Madrasah




Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan hal yang paling penting dilakukan oleh guru sebelum proses KBM berlangsung. RPP menjadi bahan acuan agar KBM dapat terfokus pada tujuan pembelajaran. 

Penyusunan RPP dilakukan oleh masing-masing guru dengan harapan guru dapat mengembangkan proses pembelajaran secara kreatif dan inovatif sehingga para guru tidak terkekang. Penyusunan RPP dilakukan dengan mengacu pada petunjuk teknis penyusunan RPP yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis No. 5164 Tahun 2018. 

Berikut ini hal-hal penting yang harus diketahui oleh para guru selaku pendidik dalam penyusunan RPP:

A. Perencanaan

Perencanaan pembelajaran adalah tahap pertama dalam pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada:

1. Silabus,
2. Kompetensi Dasar,
3. Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
4. Ciri khas pembelajaran abad 21, yang meliputi:
  • Penguatan Pendidikan Karakter (PPK meliputi penguatan karakter moderasi beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)
  • Literasi (literasi dasar atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan wawasan dalam penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi visual)
  • Merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk bekerjasama dengan berbagai pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kreatif inovatif atau munculnya ide-ide baru orisinil, dan Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan ide-ide yang dimilikinya)
  • High Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan mengaitkan komonen-komponen berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara pengetahuan dengan kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya.
5. RPP mencakup: (a) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (b) alokasi waktu; (c) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (d) materi pembelajaran; (e) kegiatan pembelajaran; (f) penilaian; dan (g) media/alat, bahan, dan sumber belajar.



B. Prinsip Penyusunan RPP

  1. Setiap RPP harus secara utuh memuat Kompetensi Dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4);
  2. Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau Iebih;
  3. Penyusunan RPP sederhana, maksudnya adalah penyusunan RPP menghindari uraian atau paparan berlebihan yang justru mengaburkan gambaran realisasi pembelajaran yang akan dilaksanakan;
  4. Penyusunan RPP menjamin tumbuhnya kreativitas guru dan peserta didik, artinya penyusunan RPP cukup memuat pokok-pokok yang diperlukan dalam pembelajaran yang memungkinkan guru mengembangkan kreativitas dalam merangsang tumbuhnya kreativitas peserta didik dalam pembelajaran. Sebaliknya penyusunan RPP bukan teks pembelajaran yang menjadikan guru terlalu terkungkung mengikuti Iangkah demi Iangkah yang menjenuhkan peserta didik melakukan pembelajaran;
  5. Penyusunan RPP memperhatikan perbedaan individu peserta didik atau keberagaman kondisi belajar setiap peserta didik. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau Iingkungan peserta didik;
  6. Penyusunan RPP berpusat pada peserta didik atau cenderung memuat pokok-pokok aktivitas peserta didik yang diharapkan dapat berjalan dalam pembelajaran. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar yang ada pada peserta didik dengan menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan;
  7. Berbasis konteks atau situasi dan Iingkungan sekitar peserta didik. Proses pembelajaran yang menjadikan Iingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar;
  8. Berorientasi kekinian atau perkembangan kehidupan yang terbaru. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini;
  9. Mengembangkan kemandirian belajar peserta didik.
  10. Memberikan umpan batik dan tindak lanjut pembelajaran;
  11. RPP memuat rancangan pokok-pokok program pemberian umpan batik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi atau perbaikan belajar;
  12. Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi dan/atau antar muatan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar;
  13. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya (terutama pada MI dan IPA, IPS terpadu pada MTs, atau dapat dilakukan bila terdapat kompetensi lintas mata pelajaran yang dapat diwujudkan dalam bentuk pembelajaran terpadu antarmata pelajaran dalam satu tingkatan kelas, baik pada jenjang MI, MTs, ataupun MA );
  14. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
  15. Model RPP dapat berbentuk bagan, uraian, atau bentuk lain yang sederhana namun cukup menggambarkan skenario dan muatan pokok pembelajaran yang akan dijalankan peserta didik. Dalam hal ini yang menjadi prinsip atau kunci utama adalah kelengkapan komponennya atau telah memuat semua komponen yang diperlukan dalam penyusunan RPP dan bukan memuat semua jabaran uraian isi setiap komponennya;
  16. Guru diperbolehkan mengembangkan RPP, namun tidak diperbolehkan mengurangi keberadaan komponen yang sudah ditentukan.
  17. Model RPP bersifat praktis, artinya RPP hendaknya mudah dibaca dan mudah dipraktikan dalam pembelajaran;

C. Komponen RPP

Baca selengkapnya pada link gambar di bawah ini:





KI KD Mata Pelajaran Keagamaan sesuai KMA 183 Tahun 2019

 KI KD Mata Pelajaran Keagamaan pada Madrasah



Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI KD) merupakan pedoman bagi guru untuk dapat menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didik. 

A. Kompetensi Inti 
  1. Kompetensi Inti yang selanjutnya disingkat KI merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. 
  2. Fungsi KI yakni untuk sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda.
  3. Rumusan KI dalam pedoman ini menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk KI sikap spiritual, 2) KI-2 untuk KI sikap sosial, 3) KI-3 untuk KI pengetahuan (pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk KI keterampilan. Urutan tersebut mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
B. Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat KD adalah merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran.

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI KD) yang berlaku untuk tahun pelajaran 2021/2022 yaitu KI KD yang tercantum dalam KMA 183 Tahun 2019. KI KD untuk setiap mata pelajaran keagamaan pada Madrasah Aliyah dapat dilihat pada link gambar di bawah ini:






Demikianlah KI KD Mata Pelajaran Keagamaan Madrasah berdasarkan KMA 183 Tahun 2019. 

Semoga Bermanfaat!

Biodata Ijazah Peserta Didik Kelas 12 Tahun 2020/2021

 Biodata Ijazah Peserta Didik Kelas 12 Tahun 2020/2021


Peserta Didik Kelas 12 telah menyelesaikan pendidikan tingkat Aliyah dengan diselesaikannya Ujian Madrasah bulan Maret 2021 kemarin. Alhamdulillah semua peserta didik di MA Karya Bakti menyandang predikat Lulus. 

Sebagai bukti telah menyelesaikan studi pada jenjang Aliyah, maka Peserta Didik berhak untuk mendapatkan Ijazah. Data yang tercantum di dalam Ijazah harus dipastikan kebenarannya karena jika terdapat kekeliruan maka akan susah bahkan tidak bisa untuk diperbaiki. Oleh karena itu, untuk meminimalisir kesalahan dalam penulisan biodata ijazah, diperlukan konfirmasi dari setiap peserta didik. Konfirmasi tersebut berupa pengisian form biodata yang harus diisi dengan benar oleh peserta didik. Form Biodata Ijazah telah disediakan di bawah ini.

Namun, sebelum mengisi biodata di bawah, peserta didik harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Pengisian Nama Lengkap harus disesuaikan sebagai berikut:
  • Tulis Nama dengan Huruf Kapital (Huruf Besar)
  • Nama Lengkap ditulis secara lengkap tanpa disingkat
  • Penulisan Nama Lengkap harus sesuai/sama dengan penulisan di Akta Lahir/KK/ijazah sebelumnya (MI/SD/MTs/SMP). Jika semuanya berbeda, maka disarankan disamakan dengan Penulisan di Ijazah baik Ijazah SD/MI atau ijazah SMP/MTs
2. Pengisian Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua/Wali juga disesuaikan dengan Akta Lahir/KK/Ijazah sebelumnya. 

3. Pengisian NIS, NISN, dan Nomor Peserta UM silakan dilihat pada tabel di bawah ini. Namun, untuk pengisian NISN sebaiknya dicek terlebih dahulu pada link CEK NISN di bawah ini:


Jika setelah dicek ternyata NISN nya berbeda dengan yang ditabel, maka yang dituliskan di formulir adalah NISN hasil dari CEK NISN tetapi jika NISN nya tidak ada atau tidak sesuai, maka tulis saja di formulirnya tidak ada NISN/tidak sesuai dengan pengecekan

Berikut ini NIS, NISN, dan Nomor Peserta UM Kelas 12 Tahun 2020/2021



4. Pastikan Pengisian Formulir Biodata Ijazah ini diisi dengan data yang sebenar-benarnya karena jika terdapat kesalahan, maka data pada ijazah akan salah. Perbaikan Data pada ijazah akan sulit untuk diperbaiki bahkan bisa sampai tidak dapat diperbaiki. Oleh karena itu, mohon hati-hati dalam pengisian formulir ini.

Silakan untuk mengisi Formulir Biodata Ijazah di bawah ini: 

DONASI VIA OVO Bantu berikan donasi terbaik Anda untuk pengembangan Pendidikan di MA Karya Bakti Sukasari. Terima kasih.
DONASI VIA Gopay Bantu berikan donasi terbaik Anda untuk pengembangan Pendidikan di MA Karya Bakti Sukasari. Terima kasih.

Link Penting

Post Terbaru