Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi salah satu administrasi pembelajaran yang wajib dibuat oleh Guru sebagai pedoman dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kelas agar terarah dan fokus. Namun, tidak sedikit guru yang mengeluhkan dalam pembuatan RPP ini. Alasannya tidak lain banyak waktu yang terpakai untuk pembuatan administrasi pembelajaran khususnya RPP, sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya guru memberikan pelayanan pembelajaran kepada para peserta didik.
RPP yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016 memang dianggap terlalu banyak yang harus dimuat. Setidaknya ada 13 komponen yang harus dimuat dalam RPP menurut Permen tersebut. Ke-13 komponen tersebut adalah:
- identitas sekolah/madrasah
- identitas mata pelajaran atau tema/subtema
- kelas dan semester
- materi pokok
- alokasi waktu
- tujuan pembelajaran
- kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (IPK)
- materi pembelajaran
- metode pembelajaran
- media pembelajaran
- sumber belajar
- langkah-langkah pembelajaran
- penilaian hasil pembelajaran
Untuk menyederhanakan pembuatan RPP ini, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang berisi tentang:
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran ........ lanjutkan membaca di sini
0 comments:
Posting Komentar